Keterbukaan Informasi di Peradilan

merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Sungai Raya dalam rangka reformasi birokrasi, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1 -144/KMA/ SK/I/2011 tentang Pedoman Layanan Informasi di Pengadilan.

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.

Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berikut Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala, KLIK DISINI

Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini.

Berikut Informasi yang tersedia setiap saat, KLIK DISINI

Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian II.A, II.B dan II.C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai :
a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
b. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
d. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
e. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
g. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
i. Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:
a. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
b. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
c. DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
d. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
e. Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
f. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
g. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VI butir 1 Pedoman ini.

Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.

PPID Mobile

Dapatkan secara lengkap dan terupdate informasi seputar Pengadilan Agama Sungai Raya melalui aplikasi SIMALIK (Sistem Layanan Informasi Publik) pada Play Store.

Situs Resmi PPID PA Sungai Raya
ARWANA Mobile

Silahkan hubungi nomor WhatsApp yang tertera pada logo disamping ini untuk memperoleh informasi dan akan dijawab secara otomatis oleh mesin.

Mobirise

PPID Pengadilan Agama Sungai Raya

Jalan Arteri Supadio, Komplek Aerowalk Citra Garden Aneka No. 8-9, Kubu Raya - 78391
Telp. 0561-6718903 / WA. 0887435328243
Email : pa.sungairaya@gmail.com

© 2021 Tim IT Pengadilan Agama Sungai Raya

Drag & Drop Website Builder